22 February 2026 10:51
Washington DC: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memastikan bahwa perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berlanjut, meskipun Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kerja sama ekonomi kedua negara.
Belum genap 12 jam sejak Indonesia dan AS mencapai kesepakatan tarif perdagangan, MA AS justru mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif global yang dikenal sebagai tarif Trump. Keputusan itu memunculkan perhatian baru terhadap arah kebijakan dagang AS di tengah berlangsungnya kesepakatan dengan Indonesia.
Menanggapi perkembangan tersebut, Menko Airlangga menegaskan bahwa perjanjian tarif antara Indonesia dan AS tetap berjalan sesuai rencana. Kesepakatan dengan skema tarif 19 persen dan 0 persen yang telah ditandatangani sebelum putusan MA AS itu disebut tetap diproses sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut berlaku selama 60 hari sejak ditandatangani.
| Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan MA, Airlangga: Perjanjian RI-AS Tetap Berproses |