Mensesneg: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih Wacana

Anwar Fuadi • 16 January 2026 10:54

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, Rancangan Undang-undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih sekedar wacana. Menurut Pras, belum ada pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo Hadi menyebut, wacana itu muncul bukan untuk membatasi keterbukaan.

"Belum, belum. Itu kan begini ya bukan kok apa namanya itu kan semangatnya bagaimana kita itu apa namanya bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak. Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan," kata Pras. 

Namun Menurut Mensesneg, setiap informasi yang disampaikan lewat platform atau sumber informasi lainnya, harus dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi platform-platform tersebut rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform apa namanya informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu," ujar Pras.

Lebih lanjut, menurut Prasetyo, kemajuan teknologi saat ini harus diiringi dengan kesadaran atas dampaknya. Ia mengingatkan agar perkembangan teknologi seperti Artificial Intelijen atau AI, tidak digunakan untuk tujuan yang merusak.

"Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya. Kalau yang positif wah kita harus harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," ujar Pras. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)