29 January 2026 16:41
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari sejumlah daerah. Ketiga pejabat korps Adhyaksa tersebut dibawa ke Jakarta dan hingga kini belum dipulangkan karena masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar.
Tiga pejabat yang diamankan tersebut adalah Kajari Magetan Dezi Setia Permana, Kajari Sampang Fadilah Helmi, dan Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penjemputan tersebut. Ia menyebut langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan jabatan.
"Benar, ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim Kejaksaan Agung untuk diklarifikasi terhadap adanya laporan-laporan dari masyarakat," ujar Anang.
Tunjuk Pelaksana Harian (Plh)
Mengingat ketiga Kajari tersebut sedang menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan di Jakarta, Kejagung bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di daerah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar pelayanan publik dan roda pemerintahan tidak terganggu.
"Untuk mengisi kekosongan di Kejari tersebut, pihak Kejati sudah menunjuk Plh. Tujuannya agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan," tambah Anang.
Kejagung menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, jika dalam pemeriksaan tuduhan tersebut tidak terbukti, maka ketiga Kajari tersebut akan dipulangkan dan nama baiknya dipulihkan.