Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani
KPK Sita Dokumen hingga Puluhan Juta Rupiah dari Kantor Dinas Pendidikan Madiun
Candra Yuri Nuralam • 29 January 2026 12:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan sampai penerimaan gratifikasi, di Kota Madiun. Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun digeledah penyidik pada Rabu, 28 Januari 2026.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2026.
Budi enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita. Ada juga uang terkait kasus dibawa penyidik dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.
"Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
.jpg)
KPK. Foto: Ilustrasi Metro TV/Fachri Audia
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.