Jakarta: Kita akan menyoroti rentanan transportasi publik kita, terlebih lagi terkait tragedi di Bekasi Timur, yang bukan sekedar kecelakaan biasa, melainkan serangkaian isiden yang berujung fatal. Bagaimana dua rangkaian kereta bisa berada di jalur yang sama dan menyebabkan tabrakan antara Kereta Argo Bromo Anggrek dan juga KRL.
Kronologi dan rentang waktu kejadian
Dari kronologis, pada pukul 20.40 sebuah taksi listrik yang melintas dari arah Durenjaya di Jalan Amper, tepatnya menuju ke Jalan Juanda melalui perlintasan sebidang di dekat Bulak Kapal, nampaknya mati mesin dan mogok saat berada di tengah rel. Sementara KRL rute Kampung Bandan-Cikarang yang tengah melaju kemudian menabrak taksi tersebut dan terseret sekitar 100 meter. Meski rusak cukup parah, sang pengemudi dilaporkan sempat melepaskan diri dari benturan yang terjadi dan kini diamankan oleh petugas.
Dan pukul 20.45 waktu Indonesia Barat pascamenabrak taksi rangkaian KRL yang terhenti di area ambasmen atau di kompleks area operasional Stasiun Kereta Api Bekasi Timur. Kemudian petugas di lapangan mencoba untuk mulai mengecek kondisi KRL tersebut yang baru saja tertabrak dengan taksi listrik tersebut. KRL kedua yang ada di belakangnya tertahan karena memang kondisi jalur yang belum steril dan berhenti untuk menjaga jarak aman.
Dan pukul 20.52 waktu Indonesia Barat, hanya berseleng beberapa menit, saat KRL masih dalam posisi berhenti, kereta api Argo Bromo Anggrek Gambir-Surabaya datang dan menghantam dengan keras bagian belakang rangkaian KRL di mana lokomotif Argo Bromo ini menabrak hingga masuk menembus gerbong khusus wanita yang memang berada di paling belakang. Dan ini menjadi titik terparah.
Insiden ini berawal dari satu variable kalau kita amati sebuah taksi listrik yang tertemper KRL di perlintasan sebidang. Dan menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana insiden di awal tersebut akhirnya bisa tereskalasi menjadi tabrakan antara kereta yang melibatkan kereta Argo Bromo Anggrek ini.
Data korban terbaru
Untuk sementara, data korban terbaru di hari Rabu Siang 29 April ini, masih bersifat dinamis dan terus diperbaharui dari kondisi di lapangan. Angka korban meninggal hingga saat ini dilaporkan mencapai 16 orang yang kesemuanya adalah perempuandan kesemuanya telah berhasil diidentifikasi di RSUD Kota Bekasi, juga di Rumah Sakit Polri Keramajati. Sementara itu ada 90 korban luka yang dirawat di berbagai rumah sakit yang ada di Bekasi dan juga Jakarta seperti RSUD Kota Bekasi, Rumah Sakit Mitra Keluarga dan juga Rumah Sakit Bela.
Permintaan maaf PT KAI
PT KAI memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan seluruh penumpang serta petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin dan memastikan investigasi menyeluruh dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini, termasuk evaluasi sistem keselamatan dan juga komunikasi yang ada di lapangan.
Perlintasan sebidang
Selanjutnya kita akan mengupas perlintasan sebidang di mana ada pertemuan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya yang biasanya ini lintas sebidang ini. Tidak ada pemisah fisik dan perlintasan sebidang ini dikenal sebagai salah satu lokasi paling rawan keselakaan di Indonesia.
Di kasus Bekasi Timur ini fakta di lapangan menjadi sorotan terkait dengan keberadaan palang pintu dan petugas serta kepatuhan pengguna jalan. Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Perkereta Apian pengguna jalan ini wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan dan siapapun yang melanggarnya bisa dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau dendam mencapai 750 ribu.
Dalam konteks kecelakaan di Bekasi Timur ini perhatian semua tertuju pada kondisi perlintasan apakah palang pintu berfungsi optimal lalu di mana petugas jaga saat itu dan juga yang paling krusial adalah kepatuhan pengguna jalan yang mengemudi taksi yang memicu insiden ini. Ini mendekatkan bahwa faktor manusia masih menjadi penyebab utama keselakaan di perlintasan sebidang.
Usulan Menteri PPPA
Terkait dengan usulan
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi agar merubah paradigma posisi gerbong wanita dengan memindahkannya ke bagian tengah rangkaian. Karena selama berapa tahun-tahun PT KCI ini menempatkan gerbong khusus Wanita di dua ujung rangkaian kereta paling depan ataupun paling belakang untuk memudahkan alur penumpang dan juga memisahkan agar laki-laki tidak bercampur di titik tertentu.
Dari pernyataan ini bisa kita lihat sikap proaktif dari Kementerian PPPA dalam meninjau kembali kebijakan keamanan transportasi publik ini untuk bisa mencari format terbaik paling aman bagi perempuan. Tak hanya tersedia secara kuantitas namun juga kuantitas secara posisi dan juga proteksi. Namun pemisah, pemindahan gerbong ini bukanlah sama sekali langkah mitigasi resiko.
Karena kita butuh audit menyeluruh dan juga perbaikan sistemik dari sekedar pemindahan gerbong wanita dan juga keamanan rakyat Indonesia ini adalah prioritas utama bukan hanya sekedar eksperimen dari tata letak gerbong.
Pernyataan Menko AHY
Kita lihat bagaimana menyataan dari Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono. Dari statement AHY ini kita bisa lihat bersama bahwa beliau lebih menekankan solusi dari sekedar pemisahan obyek fisik semata yang sama sekali tidak solutif sebenarnya. AHY berfokus pada penguatan sistemik yang cukup solutif agar bisa menjamin keselamatan bagi seluruh pengguna jasa baik itu laki-laki maupun perempuan.
7 tragedi kecelakaan KA
Bila kita runtut ada peristiwa-peristiwa serupa yang terkait dengan kecelakaan kereta. Ada tragedi Bintaro di tahun 1987 dengan 156 korban jiwa dan juga ada kecelakaan kereta api Patarukan Pemalang di tahun 2010, dimana ada 36 korban jiwa dan 50 korban luka. Ada juga kecelakaan kereta Sembrani di tahun 2019. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, sejumlah korban luka menimbulkan trauma mendalam bagi para penumpangnya. Juga ada tabrakan kereta api Turangga di tahun 2024 dimana 4 awak kereta meninggal dunia serta 40 penumpang terluka.
Dari seluruh langkaian kecelakaan ini ada pola kecelakaan yang terus-terus berulang dengan persoalan yang nyaris sama mulai dari tragedi Bintaro, Patarukan Majalengka, hingga kecelakaan di Bekasi Timur kemarin, semua ini menegaskan pentingnya sistem keselamatan, disiplin perlintasan dan juga koordinasi antarpihak. Ada sejumlah hal penting disini yang harus dievaluasi, mulai perlintasan sebidang kesalahan manusia hingga sistem pengamanan yang belum sepenuhnya optimal.
Evaluasi sistemik murni menjadi keharusan yang tidak boleh ditawar karena di balik setiap angka korban ada nyawa yang seharusnya bisa diselamatkan.