Metro TV • 13 August 2026 19:48
Jakarta: Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda sidang yang sedianya digelar hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan meminta jaksa kembali memanggil terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur Immanuel menjelaskan, JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir dalam persidangan. Namun, Dokter Tifa tidak hadir. Menurut Immanuel, ketidakhadiran terdakwa berkaitan dengan waktu diterimanya pemberitahuan atau panggilan sidang yang dinilai terlalu dekat dengan jadwal persidangan.