21 January 2026 08:46
PENANGKAPAN Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu hari yang sama kembali menegaskan satu kenyataan pahit, yakni korupsi kepala daerah bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
Kasus yang menjerat Wali Kota Madiun terkait dugaan proyek dan penyimpangan dana corporate social responsibility(CSR), serta dugaan suap pengisian jabatan di Kabupaten Pati, menunjukkan pola yang sama dan berulang. Jabatan publik dijadikan alat transaksi. Kewenangan berubah menjadi komoditas. Negara, pada akhirnya, menjadi pihak yang dirugikan.
Rentetan operasi tangkap tangan ini juga menjadi tamparan keras bagi otonomi daerah. Para kepala daerah semestinya tidak menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri. Namun, persoalannya hal ini tidak berhenti pada moral individu, tapi pada sistem yang terus memproduksi godaan dan tekanan untuk berbuat korup.
Misalnya, dana CSR dan proyek pembangunan kerap menjadi ladang basah bagi pejabat daerah. Relasi tidak sehat antara pemerintah dan dunia usaha, lemahnya pengawasan, serta besarnya kekuasaan di tangan kepala daerah membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Dana yang seharusnya kembali ke masyarakat justru dibelokkan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Tepat belaka analisis peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman yang menyebut politik berbiaya tinggi sebagai sumber penyakit. Untuk menjadi kepala daerah, seseorang harus mengeluarkan biaya besar sejak proses pencalonan, kampanye, hingga konsolidasi kekuasaan. Ketika terpilih, tekanan untuk balik modal hampir tak terelakkan. Dalam situasi ini, proyek, jabatan, dan anggaran publik menjadi sasaran empuk.
Sistem pengadaan yang telah didigitalisasi, pembentukan unit independen, hingga aturan berlapis ternyata belum mampu menutup celah. Selama relasi antara penyedia dan pejabat masih memungkinkan kompromi di balik layar, praktik korupsi akan terus menemukan jalannya. Penangkapan demi penangkapan hanya menjadi pengingat bahwa penindakan belum menyentuh jantung masalah.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD kerap muncul sebagai jalan pintas. Namun, solusi ini menyimpan logika rapuh. Sebab, langkah tersebut hanya akan memindahkan lokasi korupsi, bukan menghilangkannya. Politik uang bisa berpindah dari pemilih ke elite parlemen daerah. Masalahnya tetap sama, yakni biaya politik yang mahal dan minim akuntabilitas.
Selama keduanya masih berjalan, korupsi kepala daerah tidak bisa diberantas. Kita juga tidak bisa hanya mengandalkan KPK dan aparat penegak hukum. Penindakan penting, tetapi bersifat kuratif. Yang dibutuhkan adalah terapi struktural.
Pertama, pembenahan sistem pendanaan politik harus menjadi agenda serius. Negara perlu memperkuat skema pendanaan partai politik yang transparan dan akuntabel agar partai tidak menggantungkan hidup pada iuran kandidat atau donatur bermasalah. Dengan demikian, tekanan finansial kepada calon kepala daerah bisa dikurangi.
Kedua, pembatasan dan pengawasan ketat terhadap biaya kampanye harus ditegakkan, bukan sekadar aturan di atas kertas. Pelaporan dana kampanye harus dibuka ke publik secara dan mudah diakses, disertai sanksi tegas bagi pelanggaran.
Ketiga, kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan proyek dan jabatan perlu diberi mekanisme kontrol yang lebih kuat. Proses pengisian jabatan harus benar-benar berbasis merit, diawasi lembaga independen, dan transparan.
Keempat, peran masyarakat sipil dan media harus diperkuat sebagai pengawas kekuasaan. Korupsi tumbuh subur dalam ruang gelap dan senyap. Penangkapan di Madiun dan Pati seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Selama biaya politik tetap mahal, selama jabatan masih dipandang sebagai investasi, maka korupsi akan terus berulang. Negara harus berani menyentuh akar masalah, bukan sekadar memotong rantingnya