Menkeu: Danantara tak Punya Hak Suara dalam KSSK

29 July 2026 11:37

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Purbaya menjelaskan, Undang-Undang memperbolehkan KSSK mengundang lembaga atau pihak lain untuk memberikan masukan. Namun, Danantara tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, terutama jika berkaitan langsung dengan kepentingan bisnisnya.

"Dalam keputusan, Danantara tidak akan punya hak suara. Dia memberi masukan dan melihat proses yang terjadi. Kalau ada pembahasan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan bisnisnya, Danantara akan keluar dari proses pengambilan keputusan. Kalau pembahasannya masih bersifat umum, mereka bisa mendengarkan keputusan yang kami ambil," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa, 28 Juli 2026.

Purbaya juga menegaskan pelibatan Danantara tidak memerlukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut dia, regulasi tersebut memberikan ruang bagi KSSK untuk mengundang lembaga atau pihak lain dalam rapat koordinasi.

"Di undang-undangnya boleh diikuti oleh lembaga dan pihak lain yang diundang. Jadi KSSK boleh mengundang pihak lain di luar anggota KSSK," ujar Purbaya. Ia menjelaskan kehadiran Danantara diharapkan memperkaya perspektif regulator dalam merumuskan kebijakan karena lembaga tersebut mengelola berbagai aset dan perusahaan negara.

"Kalau kami regulator melihat data-data, kadang ada kemungkinan menerjemahkannya kurang tepat. Danantara memperkaya kami dengan informasi tambahan dari sudut pandang dunia usaha," kata Purbaya. (Metro TV/Elvina Elisabet Br Sihombing)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X