2 March 2024 10:04
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai jadwal kontestasi pemimpin tingkat daerah. Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) beleid tersebut, Pilkada 2024 digelar pada November.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jadwal Pilkada 2024 diubah kembali. Menurutnya, KPU sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 berkenaan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 yang menggariskan hari pemungutan pada 27 November.
"Sampai saat ini Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 belum ada perubahannya dan bahkan KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwa pemilihan serentak nasional," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Idham enggan menanggapi soal pemajuan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September yang dilakukan melalui revisi UU Pilkada. Baginya, KPU tidak memiliki kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang.
"Dalam hal proses legal drafting, KPU hanya pelaksana UU Pilkada," ungkap dia.
Ia juga enggan berkomentar saat ditanya preferensi KPU secara teknis soal jadwal Pilkada 2024 antara September dan November. Mengingat, KPU juga masih dalam tahap rekapitulasi suara Pemilu 2024 sampai saat ini.
"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan Pilkada (2024) serentak," tandasnya.
| Baca juga: Percepatan Jadwal Pilkada Dinilai Bikin Beban KPU Makin Berat |