Pengajuan Angket Kian Pasti, Penolakan Juga Makin Kencang

27 February 2024 20:28

Ketika rencana pengajuan angket kian pasti, narasi yang diduga untuk menolak angket bisa bergulir di DPR justru juga kencang. Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra

Yusril berpandangan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres justru berlarut-larut tanpa kejelasan kapan berakhir.

"Kita tahu tanggal 1 Oktober DPR-nya sudah berganti dengan DPR yang baru, MPR-nya sudah berganti,  kalau ini terus berlanjut, sementara lewatlah tanggal 20 Oktober. 20 Oktober itu presiden yang baru harus dilantik, Pak Jokowi sudah habis masa jabatannya. Tapi kita masih ribut aja soal angket. Kalau sampai tertunda pelantikan presiden, negara itu bisa berada dalam keadaan chaos," jelas Yusril, baru-baru ini.

Pada prinsipnya, Calon Wakil Presiden Mahfud MD sepaham dengan apa yang disampaikan Yusril. Namun bila angket diajukan untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang menyangkut tentang pelaksanaan Pemilu seperti anggaran dan wewenang tentu tak boleh dihalangi.

"Angket itu menyangkut kenapa anggaran ini digunakan ini, seumpama itu betul pelanggaran, tidak ada nanti dengan KPU-nya karena KPU-nya itu secara hukum harus selesai kira-kira 5 April," ujar Mahfud.

Jika ditelusuri dari awal, ada banyak potensi yang membuat proses pemilu ternoda dengan cawe-cawe Presiden Joko Widodo. Pemberian bansos oleh Presiden secara rutin misalnya atau makan bersama ala Presiden dengan calon tertentu. Belum lagi fakta-fakta lain mengenai mobilisasi dan intimidasi kepala desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)