15 May 2024 22:11
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta membantah Revisi Undang-Undang Penyiaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sukamta mengungkap bahwa yang dilarang adalah tayangan yang berisi gosip eksklusif.
"Tayangna berkepanjangan yang sifatnya gosip. Jadi bukan investigasi terhadap satu kasus misalnya soal kriminal tertentu, kriminal tertentu," kata Sukamta dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 15 Mei 2024.
Sukamta menjelaskan penayangan gosip eksklusif dilarang karena menggunakan frekuensi publik. Hal itu dinilai tidak proporsional.
"Misalnya ada seseorang publik figur nikah terus disiarkan dari pagi sampai malam sambung besok pagi, tiga hari berturut-turut oleh satu channel media tertentu," ujar Sukamta.
Acara gosip dan pernikahan public figur, kata Sukamta, merupakan tayangan yang tak terlalu mendidik. Sebab, menunjukkan gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Problematik |