DPR Bantah Jurnalisme Investigasi Eksklusif Dilarang Tayang

15 May 2024 22:11

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta membantah Revisi Undang-Undang Penyiaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sukamta mengungkap bahwa yang dilarang adalah tayangan yang berisi gosip eksklusif. 

"Tayangna berkepanjangan yang sifatnya gosip. Jadi bukan investigasi terhadap satu kasus misalnya soal kriminal tertentu, kriminal tertentu," kata Sukamta dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 15 Mei 2024. 

Sukamta menjelaskan penayangan gosip eksklusif dilarang karena menggunakan frekuensi publik. Hal itu dinilai tidak proporsional.

"Misalnya ada seseorang publik figur nikah terus disiarkan dari pagi sampai malam sambung besok pagi, tiga hari berturut-turut oleh satu channel media tertentu," ujar Sukamta. 

Acara gosip dan pernikahan public figur, kata Sukamta, merupakan tayangan yang tak terlalu mendidik. Sebab, menunjukkan gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. 
 

Baca juga: Revisi UU Penyiaran Dinilai Problematik

Sebelumnya, Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik keras dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, kini justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers. 

Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran, terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)