18 December 2024 23:11
Heboh kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim kepada pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. George tega menganiaya karyawan toko roti pada Oktober 2024 lalu lantaran korban enggan mematuhi perintahnya untuk mengantarkan makanan ke kamar pelaku. Pelaku bahkan sesumbar mengatakan dirinya kebal hukum dan akan lolos dari sanksi atas aksi penganiayaan tersebut.
Mengapa polisi membutuhkan waktu hampir 2 bulan untuk menangkap pelaku? Apakah sebuah kasus harus menunggu viral agar ditangani dengan serius? Atau ternyata benar pelaku 'kebal hukum'?