Jokowi Dinilai Pantas Jadi Juru Kampanye

30 October 2024 19:16

Mantan Presiden Joko Widodo diwacanakan menjadi juru kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Pakar menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang pantas. 

"Pantas ya. Jadi tidak ada ukuran pantas atau tidak pantas. Tapi sebetulnya, apakah kehadiran mantan presiden atau famous people lainnya akan memberikan dampak elektoral atau tidak?" ujar pakar komunikasi politik dari Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat Hidayat. 

Dadang menjelaskan, pemilihan seorang yang memiliki tingkat keterkenalan tinggi biasanya diharapkan dapat memberi dampak positif secara elektoral. Namun, perlu diwaspadai juga pemilihan figur tertentu justru dapat memberikan dampak negatif. 

"Kalau Pak Jokowi diminta oleh tim Pak Luthfi dan kawan kawan, berarti ada asumsi bahwa Pak Jokowi bisa memperkuat raihan suara dengan turun langsung," kata Dadang. 
 

Baca:
KPU Jateng Tak Larang Jokowi Jadi Jurkam

Sebelumnya, KIM Plus menggandeng mantan Presiden Jokowi untuk menjadi juru kampanye (Jurkam) guba memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah mendatang. "Kita sudah komunikasi, kita berharap beliau berkenan," kata Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Akmaliyah, mengatakan KPU mempersilahkan mantan presiden jika menjadi juru kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Sepanjang bukan orang yang dilarang peraturan perundang-undangan, bisa menjadi juru kampanye," jelasnya.

Juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Menurut Akmaliyah yang wajib didaftarkan ke KPU yakni tim kampanye serta petugas penghubung pasangan calon, maka jika ada mantan presiden yang akan menjadi juru kampanye akan diizinkan sepanjang bukan orang yang dilarang berdasarkan peraturan.

Berdasarkan ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 telah diatur di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ungkap Akmaliyah, setidaknya ada 20 larangan dalam ketentuan tersebut, satu di antaranya larangan kampanye yang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan. 

"Namun tidak ada satu butir pun yang menyebutkan kepala negara atau daerah dilarang mengikuti kampanye maupun menjadi juru kampanye," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)