Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan wajah Komeng yang ada di dalam surat suara DPD untuk Jawa Barat. Namun banyak di antaranya yang belum tahu apa tugas dari seorang anggota DPD.
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas DPD
Ada sejumlah tugas DPD. Berikut penjelasannya dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id:
- Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap undang-undang
DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang kepada DPR. Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah
Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
- Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah
Sebagai wakil daerah, anggota DPD bertugas menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
- Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional
DPD berperan dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan saran dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
- Kerja sama dengan lembaga lain
DPD bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah.
- Peran dalam pemilihan kepala daerah
DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.
- Mendorong pemberdayaan daerah
?DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.
Wewenang DPD
Dikutip dari laman dpr.go.id, DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi, yakni pengajuan RUU tertentu.
Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi yaitu:
- Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu
- Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu
- Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
- Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan DPD
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan DPD dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id:
- ?Melebihi kewenangan yang diberikan
DPD harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada upaya untuk melebihi atau melampaui wewenang yang telah ditetapkan.
- Melanggar etika dan tata tertib
Anggota DPD harus menjaga etika dan tata tertib dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam perilaku yang tidak pantas, melanggar kode etik, atau melanggar aturan yang berlaku di dalam lembaga.
- Menerima suap atau gratifikasi
Anggota DPD dilarang menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Menerima imbalan atau hadiah yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan atau tindakan anggota DPD merupakan pelanggaran hukum yang serius.
- Melanggar hak asasi manusia
DPD harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang melanggar hak-hak dasar individu atau kelompok masyarakat.
- Diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan
DPD harus menjaga prinsip kesetaraan dan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya. Tidak boleh pula menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Melanggar ketentuan hukum
DPD harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal atau melanggar ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
- Mengabaikan kepentingan daerah
DPD harus senantiasa memperjuangkan dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Tidak boleh mengabaikan atau mengesampingkan kepentingan daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Publik pun juga penasaran berapa besaran gaji dari seorang anggota DPD. Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008. Dalam Pasal 3, PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi seperti surat edaran Setjen DPR RI dan surat Menteri Keuangan. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima seorang Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Anggota DPD nantinya juga berhak mendapat tunjangan, di antaranya:
1. Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
- Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
- Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
3. Biaya Perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.