Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor beberapa produk elektronik. Pembatasan ini bertujuan menciptakan iklim usaha kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pengaturan arus impor itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Karenanya, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujar Priyadi seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 10 April 2024.
Pemerintah, lanjut dia, menyadari tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun Priyadi menegaskan hal itu tak serta merta menjadikan pemerintah antiimpor.
Menurutnya, esensi utama dari pembatasan impor produk elektronik itu ditujukan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.
Melalui pemberlakuan tata niaga impor, diharapkan produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.
Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.