Kelompok masyarakat yang menamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 melayangkan gugatan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, mantan Ketua MK Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo.
Advokat TPDI, Patra M Zen mengatakan pihaknya menggugat KPU sebagai tergugat I, kemudian Anwar Usman sebagai tergugat II dan Jokowi sebagai turut tergugat. Selain itu Patra dan tim juga menggugat Mensesneg Pratikno selaku tergugat II.
Menurut Patra seharusnya pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan. KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Patra datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998 mendaftarkan gugatan. Mereka adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka datang sekitar pukul 09.52 WIB. Pendaftaran selesai sekitar pukul 10.32 WIB.
Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Dia menilai upaya meloloskan Gibran sebagai cawapres sebagai bentuk pengkhiatan terhadap konstitusi.
"Terjadi upaya-upaya rezim baru yang mengkhianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum," singkat Tendry.