Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Anggota KPU Idham Holik membeberkan penetapan tiga bakal pasangan calon yang mendaftar.
"KPU menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden Haji Anies Baswedan dan Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar yang diusulkan Partai NasDem, PKB, dan PKS, dinyatakan memenuhi syarat," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Senin, 13 November 2023.
KPU juga membeberkan hasil verifikasi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dinyatakan memenuhi syarat. Menyusul pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan memenuhi syarat.
Penetapan tersebut dibeberkan usai KPU menggelar rapat pleno terkait verifikasi para calon di Pilpres 2024. Ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat presidential threshold dan cek kesehatan.
"Ketiga bakal paslon itu telah memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Nomor 17 di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftar telah memenuhi perolehan 20 kursi di DPR atau 25 persen perolehan sah secara nasional," kata Idham.
Besok, 14 November 2023, proses tahapan pemilu berlanjut. KPU bakal mengundi nomor urut pasangan capres-cawapres untuk bertarung di Pilpres 2024.