1 October 2024 10:57
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengumumkan pimpinan sementara DPR dalam agenda pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pimpinan sementara DPR RI diserahkan kepada anggota DPR tertua dan termuda. Hal itu berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8.
Baca: Daftar Anggota Dewan Tertua dan Termuda Periode 2024-2029 |