Hari Ini, Tarif Tol Dalam Kota Naik

22 September 2024 07:46

Tarif tol dalam kota mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tol bervariasi di masing-masing golongan kendaraan mulai dari Rp500 hingga Rp1.500.

Kenaikan tarif tol dalam kota akan berlaku pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Naiknya tarif tol ini akan berlaku mulai 22 September 2024.
 

Baca juga: Siap-Siap! Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik

Jasa Marga menyebut kenaikan tarif jalan tol dalam kota ini dibarengi dengan peningkatan layanan, termasuk di bidang transaksi lalu lintas dan konstruksi. 

Kenaikan paling rendah di kendaraan golongan I yakni dari Rp10.500 menjadi Rp11.000. Sedangkan kenaikan tertinggi berada di kendaraan golongan IV dan V yakni yang semula Rp17.500 menjadi Rp19.000.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)