22 September 2024 07:46
Tarif tol dalam kota mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tol bervariasi di masing-masing golongan kendaraan mulai dari Rp500 hingga Rp1.500.
Kenaikan tarif tol dalam kota akan berlaku pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Naiknya tarif tol ini akan berlaku mulai 22 September 2024.
Baca juga: Siap-Siap! Tarif Tol Dalam Kota Kembali Naik |