4 October 2023 17:34
Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menerapkan mekanisme persuasif (soft approach) dalam upaya pengosongan paksa Hotel Sultan, Rabu 4 Oktober 2023. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan terlewati.
PKB GBK mengatakan pemberitahuan untuk mengosongkan Hotel Sultan sudah dilakukan beberapa kali. Pernyataan itu untuk merespons klaim pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, yang mengaku kaget soal pengosongan.
Pihak PPK GBK juga mengeluhkan tindakan PT Indobuildco yang tidak mengindahkan enam surat peringatan yang telah dilayangkan.
Sementara, kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan, alasan utama kliennya menolak untuk mengosongkan Hotel Sultan karena tak ada penetapan pengadilan yang mendasari eksekusi. Menurutnya, permintaan eksekusi dari PPK GBK main hakim sendiri, sepihak, dan melanggar hukum.
Hamdan menjelaskan, tidak ada satupun amar putusan sengketa lahan kasus ini, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali yang memerintahkan pengosongan lahan. Misalnya dalam putusan PK, satu-satunya putusan yang bersifat kondemnator atau eksekusi adalah pembayaran royalti yang telah dipatuhi oleh kliennya.
Selain itu, Hamdan juga mengingatkan terkait yang berlaku dalam hukum agraria. Dalam hal ini, hak atas tanah dan hak atas bangunan dapat terpisah atau dimiliki oleh dua pihak yang berbeda dan tidak dapat dirampas. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan, Hotel Sultan dan kawasan apartemen yang berdiri di lahan Blok 15 kawasan GBK adalah 100% milik kliennya.
"Seluruh area hotel, residence, apartemen itu haknya Indobuildco. Tidak bisa dirampas siapa pun, kecuali perintah pengadilan diserahkan ke negara," ujar Hamdan Zoelva.