13 October 2023 20:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah poin terkait perkembangan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK menetapkan pasal pencucian uang untuk SYL. SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Keduanya tidak dikenakan dugaan pencucian uang. Hatta dan Kasdi hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat Syahrul.
Dugaan pencucian uang ini didasari adanya perpindahan aliran dana menjadi barang dan kebutuhqn lain yang diyakini dilakukan Syahrul. KPK mengeklaim memiliki kecukupan bukti.
Aliran lain juga ditemukan mengalir ke salah satu organisasi. Totalnya kini masih didalami penyidik.
Selain itu, Alexander menyebut ada sejumlah pejabat di Kementan yang ikut menikmati uang hasil rasuah dan gratifikasi. Dana itu dipakai untuk kebutuhan umrah.
Alex enggan memerinci identitas pejabat yang ikut menikmati uang panas untuk umroh tersebut. Total dana yang keluar diyakini mencapai miliaran rupiah.
KPK juga meyakini ada pihak lain yang ikut menerima aliran dana lain dalam perkara ini. Spekulasi itu masih didalami penyidik.
Selanjutnya, KPK menduga uang hasil rasuah yang dinikmati SYL mengalir ke sejumlah kebutuhan. Salah satunya partai.
SYL ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023. Penahanan ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.