22 November 2023 10:14
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan bahwa UMP akan dinaikkan sesuai dengan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 21 November 2023.
Heru menerangkan, penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (?) sebesar 0,3, yang menghasilkan kenaikan sebesar 3,3% atau Rp165.583, dari sebelumnya Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.
Heru mengingatkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Heru mengatakan pihaknya akan memberi sanksi jika ada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.