14 January 2024 15:19
Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg), paslon capres dan cawapres maupun partai politik banyak terpampang di setiap sudut Ibu Kota Jakarta selama masa kampanye.
Pemasangan APK telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Mulai dari jenis APK, ukuran APK hingga lokasi pemasangan APK.
Ketentuan untuk memasang APK:
1. Berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat sebelum melakukan pemasangan.
2. Lokasi pemasangan APK tidak boleh mengganggu pengguna jalan atau masyarakat umum.
3. Pemasangan APK tidak boleh menutupi objek vital atau fasilitas umum.
4, Pemasangan APK harus mmpertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Tempat yang tidak boleh dipasang APK:
- Tempat ibadah
- Tempat pendidikan
- Pelayanan Kesehatan masyarakat
- Gedung milik pemerintah
- Jalan protokol
- Sarana dan prasarana umum
- Taman dan pepohonan
Selain itu, Bawaslu juga menambah aturan terkait dengan pemasangan APK yakni, pemasangan APK harus dilakukan secara mandiri dari calegnya atau dari parpol pendukung, tidak boleh melibatkan TNI-Polri dan tidak boleh menggunakan dana bantuan sosial.
Jika ada caleg atau parpol yang melanggar pemasangan APK maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan APK atau dikenakan denda.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menertibkan APK yang dinilai melanggar aturan, dengan cara melaporkan temuan tersebut ke pihak Bawaslu