OJK Luncurkan Pedoman Setara Bagi Difabel

7 December 2024 15:29

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) untuk mewujudkan akses keuangan setara bagi penyandang difabel. Peluncuran setara dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderika Widyasari Dewi.

Gelaran pesta inklusif dengan tema 'Setara dan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2024' dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat. OJK berkomitmen memberikan akses jasa keuangan yang setara untuk seluruh penyandang difabel di Tanah Air.

Friderika Widyasari Dewi menyampaikan Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Tujuannya untuk memastikan akses yang setara bagi konsumen dan calon konsumen penyandang difabel.

Friderika berkomitmen menghadirkan akses atau layanan jasa keuangan yang setara bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari memperoleh rekening bank, asuransi, investasi, hingga penggunaan kredit UMKM.
 

Baca juga: OJK Khawatir 7 Juta Data Terekspos Bebas di Dark Web

Friderika menyampaikan hingga saat ini hanya 24,3% penyandang difabel memiliki rekening bank. Hanya 14,16% rumah tangga dengan difabel mengakses kredit formal dari total 17 juta penyandang difabel di Indonesia.

Angka ini dinilai masih sangat minim. OJK pun menghadirkan program Tuntas, yakni Satu Rekening untuk Satu Difabel.

"Hari ini kita meluncurkan petunjuk teknis operasional yang akan disebut dengan Pedoman Setara. Ini adalah petunjuk atau pedoman untuk PUJK pelaku usaha jasa keuangan memberikan akses setara untuk disabilitas berdaya, baik itu aksesibilitas untuk secara fisik, aksesibilitas secara digital, aksesibilitas kepada dokumen, sensitivitas untuk memberikan layanan dan petunjuk lainnya," kata Friderika.

OJK diketahui memiliki 10 segmen prioritas, seperti perempuan, anak-anak, daerah 3T, serta penyandang difabel. Bersama Komisi Nasional Disabilitas, OJK mengajak seluruh asosiasi dan pelaku jasa keuangan untuk memberikan hak dan pemahaman mengenai keuangan yang sama bagi teman-teman difabel.

OJK berkomitmen menghadirkan sistem akses jasa keuangan yang lebih ramah bagi kaum disabilitas. Salah satunya fitur Face ID yang tidak perlu melewati langkah pengedipan mata untuk penyandang tuna netra. Tak hanya itu, OJK terus akan konsisten menjalani program inovatif lainnya seperti kunjungan ke sekolah luar biasa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)