7 December 2024 15:29
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) untuk mewujudkan akses keuangan setara bagi penyandang difabel. Peluncuran setara dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderika Widyasari Dewi.
Gelaran pesta inklusif dengan tema 'Setara dan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2024' dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat. OJK berkomitmen memberikan akses jasa keuangan yang setara untuk seluruh penyandang difabel di Tanah Air.
Friderika Widyasari Dewi menyampaikan Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Tujuannya untuk memastikan akses yang setara bagi konsumen dan calon konsumen penyandang difabel.
Friderika berkomitmen menghadirkan akses atau layanan jasa keuangan yang setara bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari memperoleh rekening bank, asuransi, investasi, hingga penggunaan kredit UMKM.
Baca juga: OJK Khawatir 7 Juta Data Terekspos Bebas di Dark Web |