30 November 2023 20:48
Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subinato-Gibran Rakabuming Raka memuji Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut menolak gugatan uji materi terkait syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua Koordinasi Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menilai, langkah MK sudah tepat. Keputusan tersebut sangat adil dan bermanfaat.
"Kami mengapresiasi sikap MK Dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum," ujar Dasco, Kamis, 30 November 2023.
Keputusan MK menolak gugatan dilakukan oleh delapan hakim MK. Anwar Usman tidak ikut.
Dengan adanya keputusan tersebut, Dasco menilai keberadaan Gibran dalam kontestasi pilpres 2024 sebagai sebuah sejarah. Sebab Gibran mewakili generasi muda.
Dia juga mengajak para peserta kontestasi pemilu untuk mengedepankan adu gagasan, visi-misi, dan program. Biar rakyat yang menilai.
"Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut," ucapnya.