Muhammadiyah Digoda Kelola Konsensi Pengelolaan Tambang

29 July 2024 11:20

Acara rapat pleno konsolidasi nasional Muhammadiyah yang dilaksanakan di kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta 27 juli hingga 28 Juli 2024, menjadi perhatian media. Sebab salah satu topik yang dibahas dalam acara ini adalah sikap Muhammadiyah terhadap konsesi tambang untuk ormas keagamaan.

Rapat pleno sendiri dilaksanakan secara tertutup di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan Unisa Yogyakarta. Di luar ruang rapat pleno puluhan mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta menggelar aksi demo mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah. 

Para mahasiswa tidak ingin organisasi kemasyarakatan besar seperti Muhammadiyah memiliki catatan buruk sebagai salah satu organisasi yang harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. 

Akhirnya rapat pleno Muhammadiyah memutuskan bahwa PP Muhammadiyah resmi menerima konsesi tambang atau siap menerima pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah. Keputusan tersebut diambil setelah menerima berbagai masukan di berbagai pihak serta melalui kajian-kajian yang dilakukan.
 

Baca juga: Putusan PP Muhammadiyah Terima IUP Berhadapan dengan Tantangan Sosial dan Lingkungan

Konsesi tambang untuk ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Melalui PP tersebut, presiden secara resmi memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

Sebelumnya wacana pemberian izin pengelolan tambang kepada ormas keagamaan pertama kali muncul pada Muktamar NU pada Desember 2021. Berbicara di Muktamar itu, Presiden Jokowi berjanji akan memberikan IUP kepada generasi muda NU untuk pemberdayaan. Namun kala itu wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Nara. Pada undang-undang tersebut izin usaha pertambangan khusus diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD.

Namun akhirnya peraturan pemerintah yang mengatur hal itu terbit juga, yakni PP Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini efektif berlaku pada 30 Mei 2024. 

Muhammadiyah menyatakan mengapresiasi political will yang memberi kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang tersebut. Namun kalangan mahasiswa menyebut pemberian izin usaha pertambangan ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman sikap kritis Muhammadiyah.

Di kalangan warga Muhammadiyah sendiri banyak penolakan terhadap konsesi tambang untuk ormas, khususnya untuk Muhammadiyah. Salah satu tokoh yang getol bersuara adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin bukan tidak mungkin putusan terbaru PP Muhammadiyah justru akan memantik perpecahan internal yang lebih luas lagi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)