14 March 2024 22:05
Ikatan Pemuda Mahasiswa Aru bersama warga berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kepulauan Aru, Maluku. Para demonstran mendesak Bawaslu agar memproses laporan dugaan politik uang pada Pemilu 2024 di daerah ini.
Para pengunjuk rasa menuntut Bawaslu Kepulauan Aru menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu caleg.
Kasus tersebut sudah dilaporkan, tapi dihentikan oleh Bawaslu Aru.
Sebelumnya sudah ada laporan dugaan politik uang ke Bawaslu yang sudah dinyatakan memenuhi syarat material dan formil sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Setelah laporan diberikan dan itu cukup bukti secara formil dan materil, tidak ada lanjutnya. Kami merasa bahwa ini secara sepihak, padahal dalam UU 7/2017 itu mewajibkan Bawaslu ketika melakukan pengkajian dan proses pengalaman daripada kasus tersebut harus melibatkan Gakkumdu," kata salah satu pengunjuk rasa, Johan Jamanmona.