5 January 2024 21:18
Bawaslu Kota Bekasi menyatakan aksi sejumlah ASN Kota Bekasi yang berfoto menggunakan jersey angka 2 sudah memenuhi unsur tindakan tidak netral. Bawaslu pun akan memanggil para terlapor di antaranya Pj Wali Kota Bekasi.
Usai viral belasan ASN Kota Bekasi berfoto menggunakan jersey bergambar angka 2, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan bahwa hal tersebut secara formil dan materil telah memenuhi unsur ketidaketralan ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap ASN terlapor.
Sebelumnya viral di media sosial sejumlah ASN Kota Bekasi yang berfoto menggunakan jersey sepak bola bernomor punggung angka 2. Dalam foto tersebut tidak ada nomor punggung lain yang ditunjukkan. Hal ini pun menjadi sorotan karena ASN yang seharusnya netral, malah diduga menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon.
Laporan tersebut pun dilayangkan ke Bawaslu Kota Bekasi. 13 ASN yang turut dilaporkan dalam kasus ini yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB Kota Bekasi, dan 10 camat se-Kota Bekasi.
Menanggapi hal ini Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad mengungkap bahwa foto tersebut diambil saat kegiatan rutin olahraga, dan penggunaan jersey nomor 2 adalah ketidaksengajaan. Gani pun mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan Bawaslu perihal sanksi.
"Karena komitmen saya terhadap seluruh jajaran ASN di Kota Bekasi baik di tataran di Pemkot pada saat saya turun ke kelurahan kecamatan, saya selalu menyampaikan tegak lurus tidak mendukung salah satu paslon, sesuai arahan di Kemendagri,"
Aparatur Sipil Negara (ASN) berulang kali diingatkan untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 dan tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan aturan bagi ASN agar tidak berswafoto dengan menunjukkan gerak tangan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon tertentu selama masa kampanye pemilu 2024.