Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait pencekalan Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Hakim Agung Yanto dalam keterangan persnya Kamis, 24 Oktober 2024, siang. Vonis bebas Ronald Tannur diganti menjadi hukuman lima tahun penjara.
Putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. MA akan melakukan pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya. MA memastikan eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.
"Menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwaah Oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun. Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju," kata Jubir Mahkamah Agung Yanto.