30 May 2024 19:26
Hong Kong: Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan 14 aktivis demokrasi bersalah atas tuduhan subversi. Ini merupakan sidang terbesar terhadap aktivis pro-demokrasi sejak diberlakukannya Undang-Undang keamanan nasional.
Ke-14 aktivis divonis bersalah. Termasuk mantan anggota parlemen Leung Kwok-hung. Sementara itu ada dua aktivis yang dinyatakan tidak bersalah, yakni dua mantan anggota dewan distrik. Mereka adalah Lee Yue-shun dan Lawrence Lau.
Baca: Bekerja di Hong Kong, Pasangan Indonesia Meninggal dalam Kebakaran |