14 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Divonis Bersalah atas Subversi

30 May 2024 19:26

Hong Kong: Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan 14 aktivis demokrasi bersalah atas tuduhan subversi. Ini merupakan sidang terbesar terhadap aktivis pro-demokrasi sejak diberlakukannya Undang-Undang keamanan nasional.

Ke-14 aktivis divonis bersalah. Termasuk mantan anggota parlemen Leung Kwok-hung. Sementara itu ada dua aktivis yang dinyatakan tidak bersalah, yakni dua mantan anggota dewan distrik. Mereka adalah Lee Yue-shun dan Lawrence Lau.
 

Baca: Bekerja di Hong Kong, Pasangan Indonesia Meninggal dalam Kebakaran

Setelah diputuskan bersalah, belum ada laporan apakah ke-14 terdakwa akan mengajukan banding. Sebab sidang ditunda hingga sore ini.

Sebagian besar terdakwa telah dipenjara sejak mereka pertama kali dibawa ke pengadilan pada Maret 2021.

Persidangan diadakan tanpa juri. Para hakim dipilih oleh pemimpin Hong kong John Lee dari sekelompok ahli hukum.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)