19 October 2024 15:09
Proses pemindahan ibu kota hingga saat ini masih berjalan. Namun muncul usulan agar Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota negara dengan konsep twin cities.
Usulan ini datang dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI). Kedua kota yakni Jakarta dan IKN sama-sama menjalankan fungsi administratif pemerintahan selama periode tertentu. Dengan konsep ini IKN bisa menjadi ibu kota secara legal (de jure) dan juga Jakarta menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan nasional (de facto).
Penasihat 4 Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Prof Iwan Rudiarto menilai langkah ini diambil untuk mengantisipasi masa transisi dari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke Pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab hingga kini status ibu kota belum begitu jelas, dengan belum diterbitkannya Keppres Pemindahan Ibu Kota.
"Nah dalam rangka mengantisipasi masa transisi ini, supaya IKN tetap menjadi bagian yang terintegrasi dengan perkembangan yang terjadi saat ini, Kami mengusulkan memang ada beberapa alternatif, salah satunya adalah dalam bentuk twin cities," jelas Iwan Rudiarto.
Diharapkan lewat skenario ini, pembangunan IKN tetap on the track dengan visi dan misi awal. Pembagian peran antara Jakarta dan IKN dapat dijalankan hingga Keppres Pemindahan Ibu Kota diterbitkan dan anggaran pembangunan cukup.
"Yang pasti kita melihat bahwa keberadaan IKN nanti ke depan sebagai salah satu wajah kota modern di Indonesia. Jangan sampai di tengah jalan melambat atau bisa kita sebut sebagai critical mass," jelasnya.