14 October 2023 20:56
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo, dalam kasus pemerasan oleh pimpinan KPK pada Senin 16 Oktober 2023.
Pemanggilan ulang ini dilakukan karena sebelumnya Tomy absen dalam pemanggilan pemeriksaan pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tomi diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Selain Tomi, ada beberapa saksi lain yang diperiksa, namun Ade tak dibeberkan sosok saksi tersebut.
"Ada beberapa saksi ya. Ada beberapa saksi yang kita panggil," ujarnya.
Dia hanya memastikan saksi lainnya ini bukan dari pihak KPK seperti Ketua KPK Firli Bahuri, meski Firli juga dikabarkan diperiksa pada Senin mendatang.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.