Politikus PDIP Nilai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Manipulatif

16 October 2023 20:45

Politikus PDIP Kapitra Ampera menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menipulatif dan akal-akalan. Ia menyebut MK telah merobohkan temboknya sebagai benteng konstitusi. 

"Saya melihat Mahkamah Konstitusi tidak layak lagi untuk mempunyai benteng konstitusi karena sudah melanggar konstitusi bahwa yuridiksinya memutuskan itu tidak dimuat dalam undang-undang dasar," kata Kapitra dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Senin, 16 Oktober 2023.

Kapitra menyebut bahwa MK memaknai sendiri peraturan yang ada dengan menambah frasa-frasa yang bertentangan dengan konstitusi. Ia berharap MK bisa ditinjau ulang atau direposisi.

"Mahkamah Konstitusi itu harus berada satu lembaga yudikatif," ujar Kapitra.

Kapitra sudah tahu frasa usia 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu ditujukan untuk siapa. Bagi PDIP, konsistensi MK sebagai benteng konstitusi itu sudah dibobol dan dirobohkan sendiri oleh MK. 

"Saya tidak melihat ada kelayakan lagi Mahkamah Konstitusi untuk berada dalam suatu sistem ketatanegaraan yang berdiri sendiri," bebernya. 

Analis politik Adi Prayitno mengungkap bahwa syarat capres-cawapres bukan kewenangan MK. Melainkan kewenangan DPR dan pemerintah.

"Judicial review ini sebagai upaya untuk meloloskan langkah politik kelompok dan pihak tertentu untuk bisa bertanding Pilpres 2024," kata Adi.

Adi menyebut putusan MK soal usia capres-cawapres seharusnya berlaku di Pemilu 2029. Bukan Pemilu 2024.

"Publik berpikirnya keputusan MK ini bukan untuk jangka pendek, bukan untuk kepentingan politik tertentu, tapi untuk kepentingan keseluruhan bangsa dan negara," ungkapnya. 

Adi juga menilai wajar jika PDIP marah. Sebab, hal ini memungkinakan Gibran sebagai kader PDIP maju di Pilpres 2024 melawan Ganjar Pranowo yang telah diusung sebagai bakal capres PDIP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)