BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7 Persen hingga Akhir 2026

19 October 2026 12:38

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan perdagangan saham terbaru terkait penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) secara asimetris. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor KEP-00157/BEI/10-2026.

Dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga penutupan perdagangan 31 Desember 2026. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi kembali menyesuaikan dengan dinamika pasar.
 


Berdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar tujuh persen berlaku untuk saham dengan rentang harga di atas Rp10 hingga Rp200, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.

Sebelumnya batas ARB untuk ketiga rentang harga tersebut ditetapkan sebesar 15 persen. Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp1.

Sementara itu, batas ARA tidak mengalami perubahan, yang mana untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, dengan batas ARA tetap sebesar 35 persen.

Kemudian, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X