Harga Saham Jadi Rp1, Kok Bisa? Ini Penjelasan Aturan Baru BEI-Edukasi Ekonomi

Eko Nordiansyah • 6 October 2026 14:39

Jakarta: Bayangkan melihat harga saham hanya Rp1 per lembar. Bukan Rp100 atau Rp50 seperti batas harga terendah yang selama ini dikenal di Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi benar-benar hanya Rp1.

Kondisi tersebut bukan berarti BEI tiba-tiba menjual saham dengan harga murah. Mulai 28 September 2026, BEI memang mengubah batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham.

Lantas, apa maksud perubahan tersebut dan apakah semua saham kini bisa dibeli dengan harga Rp1?
 

 

Kenapa Harga Minimum Saham Diubah?

Perubahan ini berarti saham yang sebelumnya sudah berada di level Rp50 kini memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah, bahkan hingga Rp1 per lembar. Pergerakan tersebut tetap ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Menurut BEI, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas serta meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery.

Price discovery adalah proses terbentuknya harga suatu saham berdasarkan interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar.

Sebelumnya, terdapat saham yang sudah lama berada di level Rp50 dengan aktivitas perdagangan yang terbatas. Dengan batas minimum yang lebih rendah, harga saham diharapkan dapat bergerak lebih fleksibel sehingga transaksi dan proses pembentukan harga menjadi lebih optimal.

Jadi, batas Rp1 bukan berarti BEI menentukan semua saham memiliki harga Rp1. Angka tersebut merupakan batas minimum harga dalam perdagangan saham.

Ada Perubahan ARA dan ARB

Selain mengubah batas minimum harga, BEI juga menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Sederhananya, ARA merupakan batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan, sedangkan ARB merupakan batas penurunannya.

Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, selama periode 28 September hingga 31 Desember 2026, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. BEI juga menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan.

Jangan Langsung FOMO Lihat Saham Rp1

Harga saham yang rendah secara nominal tidak otomatis berarti saham tersebut murah atau menarik untuk dibeli.

Investor tetap perlu memperhatikan berbagai hal sebelum mengambil keputusan, mulai dari kondisi bisnis perusahaan, kinerja keuangan, prospek usaha, risiko, hingga mekanisme perdagangan saham tersebut.

Dengan kata lain, angka Rp1 hanyalah harga nominal. Nilai dan prospek sebuah perusahaan tidak bisa ditentukan hanya dari rendahnya harga per lembar saham.
 

Nah, Teman MTVN Lens, perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 bukan berarti semua saham di BEI akan dijual seharga Rp1. Ini merupakan perubahan mekanisme perdagangan yang diharapkan dapat memberi ruang transaksi lebih luas dan membantu proses pembentukan harga. Jadi, kalau menemukan saham dengan harga sangat rendah, jangan langsung FOMO hanya karena terlihat murah. Pahami dulu perusahaan dan risikonya.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Eunike Michelle Gultom)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X