Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui

8 October 2024 08:00

Jakarta: Wakil ketua Mahkamah Agung (MA) non-yudisial, Suharto, mengungkap sudah mengupayakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) nomor 94 thaun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim. RPP ini akan diselaraskan dengan sejumlah kementerian terkait. 

Draft RPP akan diselaraskan dengan kementerian hukum dan HAM. Ajuan dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) akan dipertimbangkan terkait fasilitas untuk keluarga hakim. Selain itu, untuk kenaikan gaji dan tunjangan sudah disetujui oleh kementerian keuangan (Kemenkeu). 

"Setelah berproses dengan Kemenkeu orang Kami yang namanya Kepala Biro ternyata yang deal itu tiga, gaji pokok pensiun (tunjangan), sama tunjangan hakim," ujar Suharto dikutip dari Headline News, Metro TV pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Suharto juga menyatakan peraturan akan berjalan sesuai mekanisme dan proses peraturan pemerintah. Namun, untuk tindak lanjut RPP, MA tidak punya hak wewenang membuat peraturan sehingga harus menunggu. Hal ini harus diatur lebih detail besaran presentase kenaikan gaji serta untuk golongan mana saja. Sebelumnya MA menerima laporan dari SHI tentang masalah kesejahteraan hakim di Indonesia. 


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com