Pemilik Galian Pasir Ilegal di Cianjur Ditetapkan Tersangka

20 September 2024 00:03

Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus galian pasir ilegal di lahan tambang, di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Satu orang tewas dalam kejadian itu.

Tersangka tersebut berinisial IS. Diduga pemilik lahan galian ilegal yang sudah beroperasi sejak satu tahun lalu. Luas lahan mencapai 4.532 meter persegi.

Penetapan tersangka IS setelah enam orang saksi diperiksa. Ternyata IS tidak mengantongi izin dari pemerintah. Kini IS ditahan oleh kepolisian. Tersangka IS diancam kurungan lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
 

Baca: Marak Penambang Pasir Ilegal, Permukaan Sungai Aek Batang Taput Turun 5 Meter

Satreskrim Polres Cianjur sedang melakukan pendataan terhadap galian yang ada diwilayah Cianjur. Jika ada galian yang diketahui tidak mengantongi ijin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sebuah tebing setinggi 25 meter di lahan tambang galian pasir mengalami longsor usai dikeruk alat berat. Kejadiannya sekitar enam hari yang lalu.

Akibatnya, satu unit alat berat jenis excavator yang sedang dioperasikan oleh operatornya tertimbun material longsoran tanah bercampur batu setebal lima meter. Korban tertimbun di dalam kabin atau mesin kemudi alat berat hingga terjepit.

Setelah lima jam, korban berhasil dievakuasi dari timbunan material dalam kondisi sudah meninggal dunia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)