20 September 2024 00:03
Cianjur: Satreskrim Polres Cianjur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus galian pasir ilegal di lahan tambang, di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Satu orang tewas dalam kejadian itu.
Tersangka tersebut berinisial IS. Diduga pemilik lahan galian ilegal yang sudah beroperasi sejak satu tahun lalu. Luas lahan mencapai 4.532 meter persegi.
Penetapan tersangka IS setelah enam orang saksi diperiksa. Ternyata IS tidak mengantongi izin dari pemerintah. Kini IS ditahan oleh kepolisian. Tersangka IS diancam kurungan lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Baca: Marak Penambang Pasir Ilegal, Permukaan Sungai Aek Batang Taput Turun 5 Meter |