Tiga pelaku pembunuhan berantai bermodus dukun pengganda uang Wowon Cs divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Wowon Cs dinilai secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap para korbannya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Wowon Cs dengan hukuman mati.
Di persidangan, tiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Termasuk merencanakan pembunuhan dengan cara diberi minuman beracun. Mereka dinyatakan terbukti membunuh tiga korbannya, yakni Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis.
Diketahui, kasus pembunuh berantai Wowon cs dari Bekasi ke Cianjur sempat menggegerkan publik. Ketiga terdakwa menghabisi korbannya dengan cara keji.
Kasus pembunuhan berantai Wowon cs terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Wowon dan komplotannya.