3 November 2023 13:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Pejabat BPK itu diduga terima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.
"Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
AQ langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
"Adapun Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudra IH melalui saudara WP dan SR," beber Kuntadi.
Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).