KPU Jakarta: Putusan di MK Kadang Tak Terduga

9 December 2024 14:25

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah bersiap menghadapi gugatan, dari pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai menetapkan hasil pemungutan suara Pilgub Jakarta. 

Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya mengatakan, KPU sudah mengesahkan hasil rekapitulasi suara di Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. Di mana, Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran, dengan raihan suara 50,7 persen. 

Namun, adanya potensi gugatan di MK membuat KPU belum bisa melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya, berupa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Timnya kini fokus menyiapkan beragam bukti, untuk menghadapi gugatan tersebut. 
 

Baca juga: Pramono-Rano Diyakini Tak Melanggar Aturan Pilkada Jakarta


Menurut Dody, keputusan MK kadang-kadang tidak terduga. "Tentu kita tidak bisa berandai-andai, Mahkamah Konstitusi putusannya kadang-kadang tidak terduga." ucap Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat untuk menanti keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi

"Kami berharap publik bisa menunggu, memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya, untuk mengajukan sengketa di MK." ucap Dody.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)