9 December 2024 14:25
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah bersiap menghadapi gugatan, dari pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), usai menetapkan hasil pemungutan suara Pilgub Jakarta.
Anggota KPU Jakarta Divisi Teknis, Dody Wijaya mengatakan, KPU sudah mengesahkan hasil rekapitulasi suara di Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024. Di mana, Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran, dengan raihan suara 50,7 persen.
Namun, adanya potensi gugatan di MK membuat KPU belum bisa melanjutkan tahapan Pilkada berikutnya, berupa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Timnya kini fokus menyiapkan beragam bukti, untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Pramono-Rano Diyakini Tak Melanggar Aturan Pilkada Jakarta |