22 January 2024 14:16
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye akbar pada Pemilu 2024.
Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 menyatakan, kampanye rapat umum atau akbar dengan skema zonasi tela disepakati bersama oleh ketiga tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol).
Kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari sejak 21 Januari 2024. Selain itu, KPU juga telah menetapkan tiga zonasi kampanye akbar yakni zona A yang terdiri dari 13 provinsi, zona B 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Pembagian zonasi kampanye akbar Pemilu 2024 berlaku pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Jadwal kampanye akbar Pilpres 2024:
8 Februari 2024