7 August 2024 13:39
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan pembatasan kadar gula, garam dan lemak (GGL) dalam produk pangan kemasan.
Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sebagai respons atas isu kesehatan seperti diabetes yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global, juga di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke menjadi beban terbesar dalam jaminan kesehatan nasional.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 195 Ayat (1) disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak serta mencantumkan label gizi termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Baca: Bedah Editorial MI - Kaji Serius Aturan Cukai Makanan |