4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina & Eki Diperiksa

6 August 2024 09:44

Setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, empat terpindana kasus pemburuhan Vina dan Eki keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru di Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB. Enam penyidik Bareskrim Mabes Polri meninggalkan Rutan Kebon Waru, Bandung Jawa Barat membawa sejumlah berkas usai memeriksa empat dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
 

Baca: Iptu Rudiana Disebut Siksa Eks Terpidana Saka Tatal

Dua terpidana lain, Eko Hadi dan Jaya akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Jelekong. Penyidik Subdit 3 Bareskrim Polri tiba di rutan I, Bandung, pada Senin siang, pukul 13.20 WIB untuk memeriksa empat orang terpidana, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi, dan Suprianto sebagai saksi pelapor terkait dugaan keterangan palsu Dede dan Aep.
 
Kuasa hukum keempat terpidana, Rully Panggabean menyebut ada sekitar 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Salah satunya, seputar keberadaan mereka pada Sabtu, 27 Agustus, hingga Rabu, 31 Agustus 2016. Rully Panggabean menyebut keempat pelaku mengaku tidak berada di TKP saat terjadinya tindak pidana.
 
“Yang ditanyakan adalah (di antaranya) di mana mereka itu berada ketika terjadinya tindak pidana. Semua mereka menyatakan bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara. Mereka semua menyatakan mereka berada di tempatnya di tempatnya Ibu Nining, Warung Nining kemudian pindah ke rumahnya Pak Hadi kemudian terakhir tidur di rumahnya Pak RT,” kata Rully.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)