Cilegon: Satreskrim Polres Cilegon menangkap dua orang calo yang kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap calon penumpang bus di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Mereka ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam di wilayah Kecamatan Pulomerak.
Aksi kedua orang berinisial M dan E itu sempat viral di media sosial (medsos). Ulah mereka sangat meresahkan para calon penumpang bus.
Kedua pelaku tersebut mengaku sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Motifnya ingin mencari keuntungan lebih. Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dipersangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Guna mengantisipasi terjadinya hal serupa pada saat momen angkutan mudik Lebaran, polisi telah menyiagakan personelnya di sejumlah lokasi keramaian. Misalnya di terminal bus, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan PT Pelindo Ciwandan.
Para petugas juga tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen mudik Lebaran di wilayah Kota Cilegon.