MKMK Resmi Dibentuk Permanen

20 December 2023 19:45

Mahkamah Konstitusi akhirnya membentuk MKMK secara permanen. Pembentukan keanggotaan MKMK secara permanen ini mengacu pada UU MK Nomor 7 Tahun 2020.

Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan keanggotaaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen. Penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang ini merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ketiga anggota MKMK ini akan dilantik pada Januari 2024.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berwenang menjaga keluruhan martabat dan kehormatan MKMK. 

Selain itu, tugas lain dari MKMK adalah memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaki hakim konstitusi.

Tiga anggota MKMK yang ditentukan secara aklamasi oleh seluruh hakim MK ini memiliki latar belakang karir yang berbeda-beda. Salah satu syarat untuk menjadi anggota MKMK permanen adalah anggota MKMK harus berwawasan luas dan paham betul akan putusan MK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)