Grobogan Razia Knalpot Brong

6 January 2024 18:11

Grobogan: Anggota Kodim 0717/Grobogan bersama Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan, Jawa Tengah, merazia sepeda motor berknalpot bising atau brong. Kelengkapan surat motor juga diperiksa.

Razia sudah berlangsung dua hari, sejak Jumat pekan ini. Sejauh ini sudah 217 sepeda motor ditilang. Mereka disanksi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman hukuman satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Namun, tak ada sepeda motor yang ditahan. Pemilik hanya diminta mengganti knalpot dengan yang standar.

Sepeda motor dengan knalpot brong sudah hampir dua pekan belakangan jadi kambing hitam. Sejumlah pengendara babak belur dianiaya tentara karena menggunakan knalpot brong. Korban rata-rata simpatisan satu di antara tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)