6 Oknum TNI Tersangka Pengeroyokan Relawan Ganjar Ditahan

2 January 2024 23:07

TNI Angkatan Darat menyatakan enam prajurit TNI AD yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, sudah ditahan untuk sementara waktu karena prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan TNI AD berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku, termasuk kepada anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Desember 2023.
 
Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M kini ditahan untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menyebut kasus penganiayaan akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Proses hukum terhadap enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Kodam IV/ Diponegoro dipastikan berjalan independen.

"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)