2 January 2024 23:07
TNI Angkatan Darat menyatakan enam prajurit TNI AD yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, sudah ditahan untuk sementara waktu karena prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan TNI AD berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku, termasuk kepada anggotanya yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 30 Desember 2023.
Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M kini ditahan untuk sementara waktu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menyebut kasus penganiayaan akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Proses hukum terhadap enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Kodam IV/ Diponegoro dipastikan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.