Tangerang: Seorang purnawirawan TNI berpangkat mayor, Sucipto yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan divonis enam bulan penjara. Istri terdakwa menangis bahagia setelah vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 November 2023.
Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kuasa hukum terdakwa mengajukan banding pada hakim ketua lantaran kliennya diyakini tidak bersalah dalam kasus ini.
"Keadilan ini harus disuarakan karena tidak ada seorang pun bisa mengeroyok seorang Paspampres," sebut pengacara teerdakwa, Siti Rusdahniar setelah sidang.