Purnawirawan TNI Terdakwa Kasus Penganiayaan Dihukum Ringan

11 November 2023 18:00

Tangerang: Seorang purnawirawan TNI berpangkat mayor, Sucipto yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan divonis enam bulan penjara. Istri terdakwa menangis bahagia setelah vonis dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten, Jumat, 10 November 2023.

Sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun kuasa hukum terdakwa mengajukan banding pada hakim ketua lantaran kliennya diyakini tidak bersalah dalam kasus ini.

"Keadilan ini harus disuarakan karena tidak ada seorang pun bisa mengeroyok seorang Paspampres," sebut pengacara teerdakwa, Siti Rusdahniar setelah sidang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)