27 June 2019 06:55
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada Kamis (27/06/2019). Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menilai dalil pemohon mengenai kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak didukung bukti yang kuat dalam persidangan. Bukti pihak pemohon belum bisa membuktikan adanya kecurangan TSM.