KPK Endus 5 Ton Nikel Indonesia Diekspor Ilegal ke Tiongkok

25 June 2023 14:48

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Bahan baku terkirim selama dua tahun.

Sebanyak lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020 sampai 2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

 Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria memberikan sejumlah data terkait pengiriman ilegal tersebut. Salah satu informasinya terkait selisih Badan Pusat Statistik (BPK) dan otoritas Bea Cukai Tiongkok.

Dalam datanya selisih nilai ekspor pada 2020 mencapai Rp8,6 triliun. Lalu, turun menjadi Rp2,7 triliun pada 2021, dan Rp3,1 triliun pada Juni 2022. Jika ditotal, keseluruhan selisih nilai ekspor mencapai Rp14,5 triliun. Pengiriman ore nikel itu dipastikan melanggar hukum.

Pengiriman itu melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang telah melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)
kpk